TARAKAN – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Adi Nata Kusuma (ANK), mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengakomodasi pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah strategis ini dinilai mampu melegalkan aktivitas pertambangan masyarakat sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan ANK saat menghadiri pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di Kota Tarakan, Rabu (20/5/2026).
Politisi Partai Golkar tersebut mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara, hingga saat ini Kaltara menjadi satu-satunya provinsi dari 38 provinsi di Indonesia yang belum pernah mengajukan WPR.
”Selama ini saya cross-check, ternyata dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, hanya Kaltara yang belum pernah mengajukan WPR. Maka dari itu, saya coba sampaikan usulan ini agar bisa diakomodir dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dibahas,” ujar Adi Nata.
Solusi Atasi Tambang Ilegal
Menurut Adi Nata, regulasi mengenai WPR sebenarnya sangat berpihak pada masyarakat. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, setiap individu atau masyarakat dapat mengajukan pengelolaan lahan pertambangan dengan luas maksimal hingga 5 hektar.
Ia menilai, potensi kandungan mineral yang besar di Kaltara, salah satunya kandungan emas di wilayah Sekatak, sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat setempat. Pembentukan WPR dipandang sebagai jalan keluar konkret dibanding membiarkan masyarakat terus terjebak dalam aktivitas tambang ilegal.
”Daripada masyarakat kita banyak melakukan aktivitas tambang ilegal, kenapa tidak kita coba komodir melalui WPR ini? Prosesnya memang agak panjang, tapi kita harus coba pelan-pelan. Usulan ini harus dimulai dari tingkat kabupaten/kota, lalu diselesaikan dulu di RTRW tingkat provinsi,” jelasnya.
Dongkrak PAD Lewat Iuran Resmi dan Reklamasi
Selain memberikan kepastian dan legalitas hukum bagi masyarakat untuk mengelola tambang secara mandiri, pembentukan WPR ini diyakini mampu menjadi sumber baru bagi PAD Kaltara. Optimalisasi PAD dinilai mendesak mengingat saat ini terjadi penurunan nilai Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
”Harapan saya bagaimana PAD Kaltara ini bisa tumbuh dari segi apa pun. Kita sadar bahwa TKD kita sangat berkurang. Dengan potensi yang ada, seperti di Sekatak yang sangat luar biasa itu, pembentukan WPR ini diharapkan bisa meningkatkan PAD kita,” tuturnya.
Nantinya, Pemda dapat menarik PAD melalui iuran resmi, termasuk iuran reklamasi. Setelah aktivitas penambangan selesai, dana dari iuran tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan atau reklamasi lahan pascatambang.
Lebih lanjut, Adi Nata menjelaskan bahwa penentuan wilayah WPR ini cukup diselesaikan sampai di tingkat provinsi. Sementara itu, pengurusan izin teknisnya barulah diteruskan ke Kementerian ESDM.
”Syarat utamanya adalah wilayah tersebut memang merupakan area pemukiman atau lahan masyarakat yang memiliki potensi kandungan mineral, seperti emas. Pengelolaannya pun bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat secara legal, tentunya dengan memenuhi syarat-syarat yang harus dilengkapi,” pungkasnya.
Leave a comment