Home Hukrim Polda Kaltara Periksa 6 Anggota soal Insiden 3 Mahasiswa Terbakar saat Unjuk Rasa
HukrimUmum

Polda Kaltara Periksa 6 Anggota soal Insiden 3 Mahasiswa Terbakar saat Unjuk Rasa

Share
Share

TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kapolda Kaltara), Irjen Hary Sudwijanto menggelar konferensi pers pada, Jumat (18/07/2025) siang. Hal ini terkait kejadian unjuk rasa berakhir terbakarnya 3 mahasiswa yang terjadi di depan Mako Polda Kaltara pada Kamis (17/07/2025) kemaren. 

Pada saat ini, ia telah mengumpulkan berbagai Rekaman video, kemudian telah memeriksa Saksi sebanyak 6 anggota yang terlibat dalam pengamanan dan hari ini direncanakan akan dilanjutkan dengan pemanggilan pemeriksaan Saksi lainnya untuk memperoleh gambaran tujuan dan menyeluruh mengenai perstiwa tersebut serta berkoordinasi dengan kejaksaan dan ahli pidana.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Kaltara menyampaikan secara mendalam serta permohonan maaf setulus-tulusnya atas kejadian yang terjadi. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat dari pihak kepolisian untuk melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa. 

“Sesaat kejadian kami telah memberikan penanganan medis dan hingga saat ini kami terus memadukan perkembangan kondisi korban sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, seluruh biaya pengobatan para korban akan ditanggung oleh polda kalimantan utara,” kata Kapolda Kaltara kepada awak media.

Dah Tahu Ini ?  LIKA-LIKU KONSPIRASI COVID-19

Dirreskrimum Polda Kaltara juga menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat massa aksi membakar larangan di depan Mapolda. Dalam situasi yang sempat terjadi dorong-dorongan, seorang personel pengamanan berusaha mengamankan 1 botol leminirale berisi bahan bakar yang diduga BBM jenis pertalite yang dipegang oleh seorang siswa. Namun, cairan dari botol tersebut muncrat ke arah massa dan menyebabkan api menyambar ke beberapa siswa yang aksi.

Kapolda Kaltara telah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta dan menentukan apakah terdapat unsur pidana. Sebagai tindak lanjut, telah diterbitkan laporan polisi model A dan surat perintah penyelidikan (sprint lidik). Penyelidikan ini bertujuan untuk membuat terang kronologis siswa yang terbakar dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Tiga mahasiswa dilaporkan mengalami luka bakar dan telah dibawa ke RSUD. Dua di antaranya telah diperbolehkan pulang, sementara satu korban masih menjalani perawatan intensif. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada peserta aksi yang diamankan, melainkan justru memberikan pertolongan dan bantuan medis.

Penyelidikan yang telah dilakukan saat ini pelaksanaan yaitu olah TKP unjuk rasa ditemukan 2   botol yang diduga berisi pertalite, 2 larangan bekas terbakar, 3 spanduk, sepasang sandal, serta di Rumah Sakit juga kita menemukan yaitu jaket warna coklat yang masih berbau pertalite atau bensin dan juga kaos hitam yang kemudian kita amankan sebagai barang bukti. 

Dah Tahu Ini ?  Wartawan Kalimantan Utara Ikuti Retret PWI, Fokus Bela Negara dan Integritas

Permintaan kesabaran, kepercayaan, dan ruang dari masyarakat Polda Kaltara agar proses penyelidikan ini dapat berjalan secara maksimal. Polda Kaltara berkomitmen penuh untuk bersikap transparan, profesional, dan objektif dalam mengungkap kebenaran serta memastikan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Tamara Moriska, memberikan pesan mendalam dalam rangka memperingati Hari Veteran Nasional yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus. Ia menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai kejuangan agar tidak luntur ditelan zaman.
Umum

Peringati Hari Veteran Nasional, Tamara Moriska: Jasa Pejuang Hidup Abadi dalam Ingatan Bangsa

TARAKAN  – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Tamara Moriska, memberikan pesan...

MusikUmum

Eksplorasi Solidaritas dan Keresahan Sosial dalam EP Perdana DEMOS69, “From Friends For Friends”

TARAKAN - ​Bagi sebagian orang, musik hardcore mungkin hanya terdengar seperti deru...

Hukrim

Dugaan Penculikan dan Kriminalisasi oleh Bea Cukai Tarakan: LBH Hantam Siapkan Langkah Ini! 

​TARAKAN – Penegakan hukum oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai...

Pusaran kasus dugaan investasi bodong bermodus titip dana dan pinjaman berbunga melalui media sosial kian meluas di Kota Tarakan. Berdasarkan data terbaru dari tim penasihat hukum korban, total kerugian yang dialami masyarakat kini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dengan puluhan korban yang terjebak dalam skema tersebut.
HukrimUmum

Kasus Investasi Bodong di Tarakan Menggurita: Korban Capai Puluhan Orang, Total Kerugian Terdeteksi Tembus Rp1,2 Miliar

TARAKAN — Pusaran kasus dugaan investasi bodong bermodus titip dana dan pinjaman...