TANJUNG SELOR — Senator Kalimantan Utara, Herman alias Kemper, menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional di daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Jumat (10/4/2026).
Rapat tersebut membahas perkembangan pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, yang melibatkan warga Desa Mangkupadi, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan.
“Negara tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat dalam pelaksanaan proyek besar seperti ini. Pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan warga,” ujar Herman di sela rapat, Jumat (10/4/2026).
Dalam forum tersebut, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait persoalan agraria, ketimpangan ganti rugi, hingga dampak terhadap mata pencaharian nelayan.
Salah satu warga Kampung Baru, Arman, mengungkapkan penurunan jumlah nelayan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, pada tahun 2024 terdapat 124 nelayan di wilayah Mangkupadi, kemudian menurun menjadi 50 orang pada tahun 2025, dan kini tersisa kurang dari 20 orang.
“Ini yang kami rasakan di lapangan. Akses melaut semakin terbatas,” kata Arman.
Empat Persoalan Utama
Berdasarkan paparan warga dan hasil diskusi dalam rapat, terdapat sejumlah persoalan yang disebutkan.
Pertama, tumpang tindih lahan antara klaim warga dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Sejumlah warga menyatakan lahan yang telah mereka kelola atau kelola masuk ke dalam area konsesi tanpa kejelasan proses awal.
Kedua, ketimpang nilai ganti rugi. Warga menilai imbalan yang ditawarkan belum mencerminkan nilai yang layak untuk relokasi.
Ketiga, minimnya sosialisasi terkait batas kawasan industri dan rencana pembebasan lahan, yang dinilai memicu kesimpangsiuran informasi di tingkat desa.
Keempat, berkurangnya jumlah tangkapan nelayan akibat pembangunan infrastruktur kawasan industri, termasuk pelabuhan.
Dorongan Verifikasi dan Partisipasi Publik
Menyanggapi hal tersebut, Herman mendorong pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan verifikasi ulang terhadap status lahan di lapangan.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan proyek strategis nasional tetap harus mengedepankan prinsip partisipasi publik.
“Status PSN tidak menghapus kewajiban untuk melibatkan masyarakat secara terbuka dan transparan,” ujarnya.
Menurut Herman, hasil RDP tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut di tingkat pusat, termasuk koordinasi dengan kementerian terkait.
Proyek Skala Besar
Sekadar informasi, Kawasan Industri Hijau Indonesia merupakan proyek strategis nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.
Kawasan ini direncanakan memiliki luas sekitar 30.000 hektar dan dikembangkan secara bertahap dengan fokus pada industri hilirisasi, seperti smelter aluminium, petrokimia, serta baterai kendaraan listrik.
Nilai investasi proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar 132 miliar dolar AS.
Leave a comment