Home Pemerintahan Herman Kemper: Negara Tak Boleh Abaikan Hak Warga dalam Proyek KIPI
PemerintahanUmum

Herman Kemper: Negara Tak Boleh Abaikan Hak Warga dalam Proyek KIPI

Share
Senator Kalimantan Utara, Herman alias Kemper, menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional di daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Jumat (10/4/2026).
Share

TANJUNG SELOR — Senator Kalimantan Utara, Herman alias Kemper, menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional di daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Jumat (10/4/2026).

Rapat tersebut membahas perkembangan pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, yang melibatkan warga Desa Mangkupadi, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan.

“Negara tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat dalam pelaksanaan proyek besar seperti ini. Pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan warga,” ujar Herman di sela rapat, Jumat (10/4/2026).

Dalam forum tersebut, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait persoalan agraria, ketimpangan ganti rugi, hingga dampak terhadap mata pencaharian nelayan.

Salah satu warga Kampung Baru, Arman, mengungkapkan penurunan jumlah nelayan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, pada tahun 2024 terdapat 124 nelayan di wilayah Mangkupadi, kemudian menurun menjadi 50 orang pada tahun 2025, dan kini tersisa kurang dari 20 orang.

Dah Tahu Ini ?  Merangkum Harclifefest 2025: Festival Musik Metal yang Ramah Anak dan Bebas Asap Rokok 

“Ini yang kami rasakan di lapangan. Akses melaut semakin terbatas,” kata Arman.

Empat Persoalan Utama

Berdasarkan paparan warga dan hasil diskusi dalam rapat, terdapat sejumlah persoalan yang disebutkan.

Pertama, tumpang tindih lahan antara klaim warga dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Sejumlah warga menyatakan lahan yang telah mereka kelola atau kelola masuk ke dalam area konsesi tanpa kejelasan proses awal.

Kedua, ketimpang nilai ganti rugi. Warga menilai imbalan yang ditawarkan belum mencerminkan nilai yang layak untuk relokasi.

Ketiga, minimnya sosialisasi terkait batas kawasan industri dan rencana pembebasan lahan, yang dinilai memicu kesimpangsiuran informasi di tingkat desa.

Keempat, berkurangnya jumlah tangkapan nelayan akibat pembangunan infrastruktur kawasan industri, termasuk pelabuhan.

Dorongan Verifikasi dan Partisipasi Publik

Menyanggapi hal tersebut, Herman mendorong pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan verifikasi ulang terhadap status lahan di lapangan.

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan proyek strategis nasional tetap harus mengedepankan prinsip partisipasi publik.

“Status PSN tidak menghapus kewajiban untuk melibatkan masyarakat secara terbuka dan transparan,” ujarnya.

Dah Tahu Ini ?  Mengerti dengan mudah serta Pencegahan yang tepat untuk Virus Korona

Menurut Herman, hasil RDP tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut di tingkat pusat, termasuk koordinasi dengan kementerian terkait.

Proyek Skala Besar

Sekadar informasi, Kawasan Industri Hijau Indonesia merupakan proyek strategis nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.

Kawasan ini direncanakan memiliki luas sekitar 30.000 hektar dan dikembangkan secara bertahap dengan fokus pada industri hilirisasi, seperti smelter aluminium, petrokimia, serta baterai kendaraan listrik.

Nilai investasi proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar 132 miliar dolar AS.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tarakan mendirikan Posko Gotong Royong Mudik Lebaran Tahun 2026.
Umum

PDI Perjuangan Tarakan Dirikan Posko Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan SDF

TARAKAN - Sebagai kepedulian terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Dewan...

JOB Pertamina–Medco E&P Simenggaris menggelar kunjungan kehormatan sekaligus Safari Ramadhan bersama Bupati Nunukan di Balikpapan, Rabu, 5 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi antara perusahaan hulu migas dengan pemerintah daerah di wilayah operasinya.
Pemerintahan

JOB Simenggaris Gelar Safari Ramadhan Bersama Bupati Nunukan

BALIKPAPAN — JOB Pertamina–Medco E&P Simenggaris menggelar kunjungan kehormatan sekaligus Safari Ramadhan...

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara menggelar kegiatan Ramadhan SIAP QRIS yang dirangkai dengan kajian dan buka puasa bersama Hanan Attaki. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Road to Kaltara Sharia Festival (KaShaFa) 2026.
EkbisUmum

Empat Ribu Jamaah Hadiri Ramadhan SIAP QRIS di Tarakan

TARAKAN — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara menggelar kegiatan SIAP...

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Baznas Kota Tarakan dan Pemerintah Kota Tarakan resmi melaksanakan Kick Off Road to Kalimantan Utara Sharia Festival (KaShaFa) 2026. Mengusung tema “Berkah Ramadhan sebagai Penggerak Perekonomian Masyarakat”, kegiatan ini menjadi langkah awal menuju puncak KaShaFa yang dijadwalkan berlangsung pada April 2026.
EkbisUmum

BI Kaltara Kick Off Road to KaShaFa 2026, Target Transaksi UMKM Rp3 Miliar

TARAKAN  — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Baznas...