JAKARTA — Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara (IMKU) mendesak pemerintah pusat dan daerah segera memperketat langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kini mulai mengancam kualitas udara di Kalimantan Utara. Penanganan krisis lingkungan ini dinilai tidak boleh lagi terjebak pada sebatas seremonial atau imbauan semata.
Sorotan tajam diarahkan pada alokasi dana perlindungan hutan senilai sekitar Rp41,5 miliar yang telah dikucurkan pemerintah pusat. Biro Hukum dan Kajian IMKU Jakarta, Adam Arrofiu Arfah, menegaskan bahwa anggaran tersebut harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi menyasar kebutuhan mendesak di lini depan.
“Dana tersebut harus segera disalurkan dan digunakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dapat diawasi publik. Prioritas penggunaannya harus jelas, yaitu untuk patroli lapangan, pemantauan titik panas, penguatan masyarakat, pemadaman dini, pemulihan ekosistem, dan pencegahan Karhutla,” ujar Adam melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
IMKU mengingatkan agar dana penanganan hutan tidak berhenti sekadar menjadi laporan di atas kertas. Pemerintah diminta menetapkan target terukur, jadwal pelaksanaan yang ketat, serta membuka informasi alokasi anggaran secara berkala agar ruang pengawasan publik terbuka lebar.
Selain transparansi fiskal, mahasiswa menuntut langkah operasional yang konkret di wilayah rawan. Setiap daerah harus memiliki peta risiko, jadwal patroli rutin, posko siaga, dan tim pemadam kebakaran dengan sarana memadai. Tanggung jawab korporasi pemegang izin konsesi juga dinilai krusial untuk diawasi ketat.
“Perusahaan pemegang izin wajib bertanggung jawab menjaga konsesi, menyediakan sarana pemantauan dan pemadaman, serta menanggung pemulihan apabila terjadi kebakaran akibat kelalaian atau pelanggaran,” tegas Adam.
Lebih lanjut, IMKU mendesak penegakan hukum tanpa kompromi terhadap setiap unsur kesengajaan maupun kelalaian di balik peristiwa Karhutla. Merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan konstitusi yang wajib dilindungi negara.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan langsung, koordinasi yang efektif, pengawasan anggaran, dan hasil nyata sebelum Karhutla berkembang menjadi krisis yang lebih besar,” pungkasnya.


Leave a comment