JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perkebunan Berkelanjutan ke Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan konsultasi ini dihadiri langsung oleh hampir seluruh jajaran anggota Komisi II DPRD Kaltara guna mematangkan payung hukum sektor perkebunan yang menjadi salah satu komoditas unggulan di Bumi Benuanta.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltara, Robenson Tandem, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini sangat krusial untuk memastikan pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor perkebunan berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Kalimantan Utara memiliki potensi perkebunan yang sangat besar, terutama kelapa sawit dan komoditas unggulan lainnya. Melalui konsultasi ke Dirjen Perkebunan Kementan ini, kami ingin memastikan bahwa Ranperda Perkebunan Berkelanjutan yang tengah kita godok benar-benar selaras dengan regulasi nasional serta dapat diterapkan secara optimal di daerah,” ujar Robenson Tandem.
Ia menambahkan, Ranperda ini akan menjadi fondasi kuat dalam menjaga keseimbangan antara investasi, tata kelola lingkungan, dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal maupun petani swadaya.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltara, Adi Nata Kusuma, menyoroti pentingnya kejelasan aturan mengenai kemitraan serta penguatan kapasitas petani lokal di dalam Ranperda ini.
“Salah satu poin penting yang kami kawal dalam Ranperda ini adalah kepastian tata kelola perkebunan yang berpihak pada kesejahteraan petani. Kita ingin regulasi ini menjamin keterlibatan aktif masyarakat lokal, kepastian kemitraan antara perusahaan perkebunan dan petani, serta mendorong sertifikasi perkebunan berkelanjutan agar produk Kaltara memiliki daya saing tinggi,” tegas Adi Nata Kusuma.
Melalui konsultasi ini, Komisi II DPRD Kaltara mendapatkan berbagai masukan teknis dan koreksi regulasi dari Ditjen Perkebunan Kementan RI. Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam Ranperda sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara.



Leave a comment