TARAKAN – PT Sinar Wahyu Ironenviro (SWI) yang bergerak di bidang limbah dan angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menggelar Sertifikasi Pengemudi Angkutan Barang Khusus Limbah B3 pada, 17-18 Agustus 2025 bertempat di Gudang SWI.
Agenda ini merupakan sebuah proses pembelajaran yang dirancang secara sistematis untuk membekali individu atau kelompok dengan pemahaman, keahlian, serta pengakuan secara tertulis.
Manajer Transportasi SWI, Amiril Hamsi, SH mengatakan, ada sekitar 14 karyawan yang mengikuti sertifikasi ini dan berkolaborasi dengan lembaga sertifikasi.
“Ada sekitar 14 peserta, kami juga berkolaborasi dengan lembaga sertifikasi PT Kolaborasi Hambalang Setiawan,” kata Amiril, Senin (18/08/2025).
Pihaknya berharap dengan adanya sertifikasi ini, menjadi jembatan antara teori yang diperoleh dengan praktik nyata di lapangan yang diperoleh.
Apalagi, ini menjadi penting bagi setiap pengemudi pengangkut barang khusus limbah B3 yang mengangkut bahan-bahan berbahaya, serta mengetahui langkah-langkah apa yang harus dilakukan jika mengalami insiden.
“Ini menjadi penting bagi setiap pengemudi, harus tau barang yang dibawa, penanganan pertama apa yang harus dilakukan jika ada kejadian. Mangkanya sertifikasi ini jadi penting,” ujarnya.
Selain itu peserta juga mendapatkan materi penting seperti Material Safety Data Sheet atau MSDS), yaitu dokumen yang berisi informasi penting tentang suatu bahan kimia.
“Informasi ini mencakup potensi bahaya (kesehatan, kebakaran, reaktivitas, dan lingkungan), serta cara bekerja dengan aman menggunakan bahan kimia tersebut. MSDS juga memberikan panduan tentang penggunaan, penyimpanan, penanganan, dan prosedur tanggap darurat yang terkait dengan bahan tersebut,” bebernya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya setiap perusahaan dalam mendukung karyawan yang bersertifikasi, hal ini mendorong pengetahuan, keterampilan, dan keselamatan dalam bekerja sehari-hari.
“Ini jadi penting bagi setiap perusahaan manapun yang memiliki izin disegala bidang, namun melalaikan SDM,” tutupnya.
Adapun sertifikasi ini sesuai UU 22 Tahun 2009 LLAJ 1. Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan alat berat 2. Pengawasan Muatan Barang 3. Kompetensi pengemudi Angkutan Barang Khusus, PP 74 Th 2024, 1. Dokumen angkutan barang
Penyelenggaraan Angkutan Khusus, Perpres. 55 Th 2012, Persyaratan Teknis Untuk Kendaraan Bermotor.
Leave a comment