TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan BPD Bank Kaltimtara di tiga lokasi secara bersamaan. Yakni, Kantor Wilayah Bank Kaltimtara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan, Jumat (15/8/2025).
Adapun aksi penggeledahan berlangsung selama 7 jam sejak pukul 14.00 hingga 21.00 WITA. Sejumlah dokumen penting dan data pembiayaan turut diamankan sebagai barang bukit untuk memperkuat proses penyidikan dan dugaan kredit fiktif senilai Rp 275,2 Miliar.
“Hari ini kami melaksanakan penggeledahan di Bank Kaltimtara itu kami melaksanakan tiga tempat, di Bank Kaltimtara, Kaltimtara cabang Tanjung Selor dan Kaltimtara cabang Nunukan,” ujar Dir Krimsus Polda Kaltara Dadang Wahyudi.
Menurut Dirkrimsus, kasus ini berpusat pada pemberian 47 Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengadaan barang atau jasa/proyek, yang diduga menggunakan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Motifnya, pelaku mengajukan kredit fiktif, lalu menarik uangnya dari bank. Pengajuan kredit ini diduga berasal dari luar wilayah Kaltara, jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita 30 kardus dokumen yang berkaitan dengan kasus ini, mencakup periode tahun 2022 hingga 2024.
Dari hasil penggeledahan, disimpannya 30 kardus berisi dokumen untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara itu untuk kerugian negara akan disampaikan setelah dilakukan penyelidikan dan perhitungan secara konferensif.
“Kerugian nanti sambil perhitungan kerugian negara, kalau itu menunggu nanti kita dalami hasil penyelidikan kita sampai nanti. Yang disita ada beberapa dokumen yang terkait tindak pidana yang sedang kita sidik, mungkin ada 30 kardus,” jelasnya.
Kombes Pol Dadang Wahyudi menambahkan kasus sudah dalam tahap penyidikan telah memeriksa kurang lebih 30 Saksi.
Leave a comment