Home DPRD DPRD Kaltara Soroti Ketidakpastian Status Lahan Masyarakat di Area Bandara Juwata
DPRD

DPRD Kaltara Soroti Ketidakpastian Status Lahan Masyarakat di Area Bandara Juwata

Share
Share

TARAKAN – Persoalan lahan di sekitar Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan belum sepenuhnya selesai. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tarakan, Rabu (12/8/2026), terungkap sebagian lahan telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), sementara sebagian lainnya masih berada di luar BMN dan bersinggungan dengan klaim masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, mengatakan kondisi tersebut membuat penyelesaian persoalan lahan perlu dipisahkan berdasarkan status masing-masing bidang tanah.

Menurut dia, lahan yang telah tercatat sebagai BMN memiliki mekanisme penyelesaian berbeda dengan tanah yang hingga kini belum masuk dalam daftar BMN.

“Kalau terkait dengan yang sudah didata dan berbentuk SK Barang Milik Negara, saya rasa tidak perlu lagi kita RDP-kan. Karena ujung-ujungnya kalau masyarakat merasa itu hak miliknya, jalan yang tersedia adalah menggugat ke PTUN untuk membatalkan SK tersebut,” kata Rismanto seusai RDP.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibahas DPRD Kaltara pada November 2025. Saat itu, terdapat sejumlah rekomendasi, termasuk meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan verifikasi serta meminta pihak bandara menindaklanjuti hasil pembahasan.

“Rapat sebelumnya sekitar November 2025 sudah menghasilkan beberapa rekomendasi. BPN diminta melakukan verifikasi dan pihak bandara juga diminta menindaklanjuti hasil pertemuan. Tadi sudah disampaikan bahwa verifikasi itu sudah dilakukan dan pihak bandara juga sudah menindaklanjutinya,” ujarnya.

Dari hasil pembahasan terbaru, kata Rismanto, terdapat fakta yang sebelumnya belum diketahui secara utuh. Tidak seluruh lahan yang dipersoalkan ternyata telah tercatat sebagai BMN.

Dah Tahu Ini ?  Optimalkan Fungsi Pengawasan, Pansus LKPj DPRD Kaltara Konsultasi ke Kemendagri

“Dulu yang diketahui itu seolah-olah semua lahan masuk BMN. Sekarang baru terbuka bahwa masih ada tanah yang berada di luar BMN. Nah, tanah yang belum masuk BMN itu yang sebenarnya masih bisa kita bicarakan dalam RDP,” katanya.

Rismanto menyebut persoalan lahan tersebut setidaknya terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, lahan yang telah tercatat sebagai BMN dan masih disengketakan masyarakat. Kedua, lahan yang belum tercatat sebagai BMN, tetapi juga masih berkaitan dengan klaim masyarakat dan rencana pengembangan kawasan bandara.

“Kalau yang belum di-BMN-kan, itu yang masih bisa kita cari penyelesaiannya. Karena statusnya belum masuk sebagai barang negara. Jadi menurut saya, dua persoalan ini jangan disatukan karena penyelesaiannya berbeda,” tuturnya.

Selain status BMN, Rismanto menyoroti lahan yang masih dikuasai pihak bandara tetapi belum digunakan untuk pembangunan.

Ia mempertanyakan sampai kapan rencana pengembangan tersebut akan berlangsung. Sebab, selama statusnya belum jelas, masyarakat yang menguasai atau memiliki lahan tersebut juga tidak mendapatkan kepastian mengenai penggunaan tanah mereka.

“Yang menjadi persoalan adalah lahan yang masih dikuasai bandara, tetapi belum diapakan karena masih menunggu rencana pengembangan. Masyarakat akhirnya menggantung karena tidak jelas tanah mereka mau diapakan,” katanya.

Dalam RDP, pihak bandara disebut masih menunggu keputusan mengenai rencana pengembangan dari pimpinan di Jakarta.

Rismanto menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan kejelasan karena menyangkut status tanah masyarakat.

“Pihak bandara tadi menyampaikan masih menunggu pengembangan lebih lanjut dari pimpinan mereka di Jakarta. Menurut saya ini yang harus diperjelas. Jangan sampai status tanah masyarakat terus digantung tanpa ada kepastian apa yang akan dilakukan,” ujarnya.

Dah Tahu Ini ?  Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Ketua Komisi II DPRD Kaltara Hadiri Rakor dan Verifikasi Pajak 2026

Ia juga menyinggung sejarah kawasan tersebut yang sebelumnya dikenal sebagai wilayah pertambakan masyarakat.

“Dulu daerah itu merupakan kawasan tambak. Masyarakat Kaltara juga tahu kawasan tersebut memang daerah tambak dan ada masyarakat yang memiliki atau menguasai lahannya,” katanya.

Dalam RDP, pembahasan juga menyinggung dasar yang digunakan pihak bandara dalam mencatat lahan sebagai BMN. Rismanto mengatakan pihak bandara mengacu pada peta GS tahun 1994.

Ia kemudian mempertanyakan kepada BPN apakah peta tersebut dapat menjadi dasar kepemilikan tanah.

“Tadi saya tanyakan kepada BPN, apakah peta GS tahun 1994 bisa dijadikan dasar untuk bukti kepemilikan. Jawabannya bisa, sepanjang tanah tersebut tidak dalam sengketa dan statusnya clean and clear,” ujarnya.

Menurut Rismanto, lahan yang telah memiliki sertifikat dan tidak bermasalah secara hukum dapat dikategorikan clean and clear. Sementara bidang yang masih bersengketa dengan masyarakat belum dapat diperlakukan dengan cara yang sama.

“Yang sudah terbit sertifikat dan clean and clear itu berbeda dengan tanah yang masih bersengketa. Sebagian yang belum terbit sertifikat masih bersengketa dengan masyarakat. Begitu juga ada lahan yang belum masuk BMN dan masih bersengketa,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar berupa SK Gubernur Kaltim tahun 1974 yang sempat disebut dalam rapat. Berdasarkan penjelasan BPN, SK tersebut tidak dapat dijadikan rujukan kepemilikan tanah.

“Pihak bandara tadi sempat menyampaikan dasar SK Gubernur Kaltim tahun 1974. Saya langsung tanyakan ke BPN apakah SK itu bisa menjadi rujukan kepemilikan. Ternyata tidak bisa. Karena itu pembahasannya kembali kepada peta GS tahun 1994,” jelasnya.

Dah Tahu Ini ?  DPRD Kaltara Sambangi Kemenkeu, Perjuangkan Dana Jalan Perbatasan dan Realisasi DBH

Persoalan lain yang disoroti Rismanto adalah lahan masyarakat yang kini telah digunakan untuk kebutuhan landasan bandara.

Ia menyebut sebagian lahan masyarakat telah masuk BMN setelah digunakan untuk pembangunan atau perpanjangan landasan. Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam RDP, lahan tersebut disebut belum pernah dibayarkan kepada masyarakat.

“Sebagian tanah masyarakat itu sudah menjadi landasan dan kemudian masuk BMN. Tetapi tadi juga disampaikan bahwa pihak bandara belum pernah membayar lahan tersebut kepada masyarakat. Ini perlu dicatat,” katanya.

Rismanto menilai persoalan tersebut tidak akan selesai jika hanya berulang kali dibahas dalam rapat tanpa ada keputusan konkret dari pihak yang memiliki kewenangan.

“Kalau masyarakat mengajukan gugatan, saya yakin mereka punya dasar untuk memperjuangkan haknya. Tetapi kalau hanya RDP dan rapat terus, saya rasa tidak akan ada solusi karena pihak bandara juga tidak berani mengambil keputusan terkait barang yang sudah tercatat sebagai barang negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk bidang yang telah resmi menjadi BMN, jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi pilihan apabila masyarakat menilai pencatatan tersebut merugikan hak mereka.

“Kalau sudah BMN, jalannya memang PTUN. Mereka juga tentu berhati-hati karena menyangkut barang negara. Kalau negara harus membayar kembali barang yang sudah tercatat sebagai barang negara, itu bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
DPRD

Tekan Penularan HIV/AIDS di Tarakan, Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Deteksi Dini dan Pendekatan Personal

TARAKAN – Penanganan dan pencegahan penyebaran HIV/AIDS di Kota Tarakan mendesak untuk...

DPRD

Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan, Polda dan DPRD Kaltara Pertegas Koordinasi Hadapi Tantangan Daerah

TANJUNG SELOR — Kunjungan kerja Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Agus Wijayanto,...

Momentum Hari UMKM Nasional dimanfaatkan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Utara, Adi Nata Kusuma, untuk menyuarakan aspirasi dan harapan para pelaku usaha kecil di seluruh wilayah Kaltara. Ia menegaskan pentingnya keberpihakan kebijakan daerah terhadap kemajuan UMKM.
DPRD

Hari UMKM Nasional, Anggota Komisi II DPRD Kaltara Adi Nata Kusuma Suarakan Harapan untuk Pelaku Usaha

TARAKAN – Momentum Hari UMKM Nasional dimanfaatkan oleh Anggota Komisi II DPRD...

DPRD

Kejar Hak DBH dan APBN Perbatasan, DPRD Kaltara Gedor Kementrian Keuangan

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperhebat...