TANJUNG SELOR — Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara belum memberlakukan operasional ojek online di kawasan pelabuhan. Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan koordinasi lintas sektor guna menjaga ketertiban dan keseimbangan antarmoda transportasi.
Kepala Seksi Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara, Andi Panaungi, mengatakan kajian dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pelabuhan dan pelaku usaha transportasi yang telah beroperasi lebih dulu.
“Operasional ojek online di kawasan pelabuhan masih dalam tahap pembahasan karena harus mempertimbangkan aspek ketertiban, keselamatan, serta kesepakatan yang sudah ada antara moda transportasi,” katanya, Sabtu (31/01/2026).
Menurut Andi, secara regulasi keberadaan ojek online di kawasan pelabuhan memungkinkan untuk diterapkan. Namun pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Pada prinsipnya angkutan sewa khusus bisa beroperasi di kawasan pelabuhan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018,” ujarnya.
Dishub Kaltara mencatat hingga kini belum ada pengajuan izin resmi dari pengemudi maupun badan usaha ojek online.
“Sampai sekarang belum ada pengajuan izin angkutan sewa khusus sebagai dasar legalitas operasional,” sebutnya.
Ia menegaskan, izin tersebut menjadi prasyarat utama sebelum operasional dapat dijalankan.
Selain aspek perizinan, Dishub juga menaruh perhatian pada potensi konflik antarmoda transportasi. Pemerintah daerah masih berpegang pada kesepakatan pembatasan wilayah operasi antara ojek online dan ojek konvensional yang disepakati pada 2018.
“Kami tetap mengacu pada kesepakatan pembatasan wilayah operasi agar tidak terjadi gesekan antar moda transportasi di kawasan pelabuhan,” ujarnya.
Meski belum diberlakukan, Dishub menilai kawasan pelabuhan memiliki potensi untuk pengembangan layanan transportasi berbasis aplikasi.
“Kawasan pelabuhan memiliki potensi besar untuk mendukung mobilitas penumpang dan meningkatkan kualitas pelayanan transportasi,” imbuhnya.
Namun ia menekankan penerapannya harus dilakukan secara bertahap dan terukur.
Dalam konteks nasional, Kementerian Perhubungan mendorong penataan layanan transportasi berbasis aplikasi di simpul-simpul transportasi strategis, termasuk pelabuhan. Namun implementasinya disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan daerah.
“Pengaturannya harus menyesuaikan karakteristik wilayah dan menjaga keseimbangan dengan transportasi konvensional,” ungkapnya.
Ke depan, Dishub Kaltara berencana melakukan sosialisasi regulasi dan pendampingan perizinan kepada pengemudi ojek online. Pemerintah daerah juga mendorong forum koordinasi lintas pemangku kepentingan.
“Kami ingin penyelenggaraan transportasi di kawasan pelabuhan berjalan tertib, aman, dan kondusif,” tutupnya.
Leave a comment