Home Opini Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik
Opini

Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

Share
Jagat media sosial di Kota Tarakan belakangan ini dihebohkan oleh sebuah unggahan naratif dari Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan. Dalam postingannya, sang pejabat publik tampak mencoba bersembunyi di balik tameng istilah-istilah hukum pidana, menyikapi laporan resmi yang kami layangkan ke Polres Tarakan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Share

Penulis,

Fadhil Qobus

Ketua Umum HMI Cabang Tarakan

Jagat media sosial di Kota Tarakan belakangan ini dihebohkan oleh sebuah unggahan naratif dari Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan. Dalam postingannya, sang pejabat publik tampak mencoba menyembunyikan di balik tameng istilah-istilah hukum pidana, menyikapi laporan resmi yang kami layangkan ke Polres Tarakan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sebagai sesama pembelajar hukum, dimana dia sering menerima status akademisnya. Saya merasa terpanggil untuk memberikan pencerahan sekaligus meng-counter opini yang mendorong hal tersebut agar masyarakat tidak disuapi oleh pemahaman hukum yang keliru dan manipulatif.

Poin krusial yang dikemukakan oleh Dirut PDAM adalah klaim bahwa seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka jika penyidik ​​tidak mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat. Di sinilah letak cacat logika berpikir yang bersangkutan.

Dalam doktrin hukum pidana yang fundamental, bentuk pelanggaran tidak hanya diukur dari dolus (kesengajaan atau niat jahat), melainkan juga dari culpa (kelalaian atau kealpaan). Dolus terjadi ketika pelaku secara sadar mengetahui tujuan dan akibat dari perbuatannya. Sementara culpa adalah kondisi di mana seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum tanpa adanya kesengajaan, namun petaka itu tetap terjadi akibat ia kurang berhati-hati, ceroboh, atau lalai.

Dah Tahu Ini ?  Mau Dibilang Murah, Ya, Terserah!

Oleh karena itu, mens rea bukanlah tolak ukur tunggal atau mutlak untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kelalaian seorang pejabat publik yang menyebarkan dokumen tanpa sensor pun sudah cukup menjadi pintu masuk pidana. Terlebih lagi, dalam laporan yang kami layangkan bersama Aliansi Masyarakat Se-Kota Tarakan, kami tidak datang dengan tangan kosong. Sedikitnya tiga alat bukti yang sah telah kami serahkan ke meja Satreskrim Polres Tarakan.

Mari kita bedah instrumen hukum yang menjadi jangkar laporan kami, yakni Pasal 65 ayat (2) UU PDP yang berbunyi bahwa “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya”. Jika pemrosesan secara saksama menggunakan kacamata hukum yang jernih, aturan ini adalah instrumen utama negara untuk melarang praktik privasi atau doxing.

Pertama, frasa “setiap orang” mempunyai arti subjek hukum yang universal, baik itu individu maupun seorang pejabat daerah. Kedua, “secara melawan hukum” berarti tindakan penyebaran tersebut bertentangan dengan undang-undang, dilakukan tanpa perintah pengadilan, atau mutlak tanpa adanya persetujuan (consent) dari pemilik data. Ketiga, “mengungkapkan” berarti membuka akses atau mempublikasikannya ke ruang publik, tetap seperti tindakan mengunggah dokumen arsip ke akun Facebook dan Instagram pribadi. Keempat, “data pribadi yang bukan miliknya” menegaskan bahwa identitas yang disebarkan adalah milik orang lain, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, agama, kewarganegaraan, hingga alamat yang tertera dengan jelas tanpa sensor.

Dah Tahu Ini ?  Solusi tepat untuk jalan berlubang di Juata

Satu hal yang harus dicatat dan diingat bawah dalam delik ini, unsur pidana akan tetap terpenuhi secara sempurna meskipun korban belum mengalami kerugian materiil seperti terjerat pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang dijadikan candaan oleh Dirut PDAM di media sosialnya.

Beliau kemudian mencoba membenarkan dirinya dengan memberikan lima poin yang terkandung dalam UU PDP, mulai dari kepentingan pertahanan, penegakan hukum, hingga penegakan hukum umum. Pertanyaan mendasar saya adalah dari poin kelima yang disebutkan di atas, disebelah mana posisi seorang Dirut PDAM dapat membenarkan tindakannya mengunggah surat keterangan keramaian milik pelajar ke media sosial pribadinya?

Dokumen tersebut seharusnya terkunci rapat sebagai arsip internal di Kelurahan Kampung 6. Polemik pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” oleh Lurah Kampung 6 pada Selasa malam (19/5/2026) lalu sama sekali tidak memiliki benang merah maupun korelasi dengan tupoksi pelayanan air bersih yang dipimpin oleh Saudara Dirut PDAM. Keterlibatan aktif sang Dirut PDAM dalam poros konflik ini justru menjadi bukti sahih adanya arogansi dan tindakan sewenang-wenang yang dipertontonkan oleh dua pejabat publik di kota ini.

Dah Tahu Ini ?  Presisi Telah Basi

Dalih terakhir yang tidak kalah menggelikan adalah klaim bahwa korban telah memberikan izin eksplisit secara tidak tertulis hanya karena pernah berfoto bersama Lurah dan Kasi Trantibmas sambil memegang surat tersebut. Publik harus paham, bahwa dokumentasi foto bersama untuk kebutuhan laporan internal kelurahan sama sekali tidak bisa diklaim, apalagi dilegitimasi sebagai landasan untuk kemudian menyebarkan data pribadi secara tidak bertanggung jawab ke media sosial.

Melalui tulisan ini, saya sebagai Ketua Umum HMI Cabang Tarakan sekaligus alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, ingin mengetuk kesadaran kita bersama. Hukum tidak boleh diputarbalikkan demi melindungi ego kekuasaan. Narasi pembenaran diri yang dilemparkan ke media sosial tidak akan mampu menghapus jejak pelanggaran digital yang telah masuk dalam proses BAP kepolisian.

Mari kita sudahi pembodohan publik ini, dan biarkan proses hukum di Polres Tarakan bekerja secara profesional untuk membuktikan siapa yang sebenarnya berdiri di atas kebenaran konstitusi, dan siapa yang tengah terpojok oleh kesalahannya sendiri.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Tulisan ini bercerita bahwa hidangan Idul Fitri tidak semata tentang enak atau tidak, tetapi tentang bagaimana kita merespons peran perempuan di baliknya.
Opini

Idul Fitri yang Setara: Membaca Ulang Peran Perempuan di Rumah

Penulis: Anonim - Pegiat Literasi "Syawal menggemuruh, kita masih selalu berada di...

Opini

ATM, ruang publik untuk uji coba empati yang paling sederhana

Sore hari yang masih terik, deru roda menggilas aspal yang perlahan mulai...

Opini

Idul Fitri, Kaleng Bekas, dan Cerita yang Perlahan Kita Lupakan

Penulis: CIKI Idul Fitri selalu datang dengan cara yang sama gema takbir,...

Memasuki tahun 2026, puluhan media website lokal saling berebut pembaca dalam wilayah yang jumlah penduduknya bahkan belum menyentuh satu juta jiwa. Jika harus berkompetisi secara brutal dalam ruang sekecil ini, persoalannya menjadi tidak masuk akal.
OpiniUmum

Selamat Tinggal? Media Lokal Kaltara Terancam Tutup Serentak!

Ditulis oleh: Fitri Zulkarnain, Praktisi Rekayasa Sosial dan Pengembang Teknologi Memasuki tahun...