TANJUNG SELOR — Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen mengawal stabilitas ekonomi kerakyatan, khususnya di sektor agribisnis perkebunan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengawasan langsung terhadap kebijakan tata niaga hasil bumi daerah.
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara hadir secara langsung mengikuti rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat strategis penentuan harga komoditas unggulan ini diselenggarakan secara resmi oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara pada Rabu (1/9/2026).
Agenda penting tersebut dipimpin langsung oleh Mohtari, S.P., M.M., serta dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, bersama anggota Komisi II Maslan Abdul Latif. Pertemuan ini turut melibatkan perwakilan dari berbagai perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara.
Dalam jalannya rapat, forum berfokus membahas penetapan harga TBS kelapa sawit pekebun dengan mempertimbangkan secara cermat berbagai variabel ekonomi yang berlaku. Komponen perhitungan didasarkan pada perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga inti sawit atau Palm Kernel Oil (PKO), serta berbagai faktor pendukung lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kehadiran Komisi II DPRD Kaltara dalam forum penetapan harga ini merupakan implementasi nyata dari fungsi pengawasan legislatif. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa kebijakan harga yang dirumuskan benar-benar memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang adil bagi para petani pekebun.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya transparansi dan proporsionalitas dalam merumuskan harga TBS. Menurutnya, penetapan angka yang objektif sangat krusial agar jerih payah para petani mendapatkan imbal hasil yang sepadan.
“Harga yang ditetapkan diharapkan mampu memberikan nilai yang layak bagi hasil produksi pekebun sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara,” ujar Pdt. Robenson Tadem menekankan pentingnya keseimbangan rantai pasok industri sawit.
Ia juga menambahkan bahwa terbangunnya sinergi yang harmonis antara pemerintah daerah, perusahaan perkebunan swasta, dan para pekebun mandiri menjadi prasyarat mutlak dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Bumi Benuanta.
Berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati rujukan harga komoditas untuk periode 1 hingga 15 September 2026, di mana harga CPO ditetapkan sebesar Rp15.199,66 dan harga PKO sebesar Rp12.839,99.
Melalui ketetapan harga ini, DPRD Kaltara optimis para pekebun di daerah akan mendapatkan kepastian pendapatan yang lebih baik, sehingga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi sektor perkebunan secara berkelanjutan.


Leave a comment