TARAKAN – Penegakan hukum oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan menuai sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam) yang menangani instansi kepabeanan tersebut telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang berujung pada praktik kriminalisasi, pelanggaran hak asasi, hingga pengasingan ilegal (penculikan) terhadap dua warga Tarakan berinisial B (44) dan Z (24).
Direktur LBH Hantam sekaligus penasihat hukum korban, Alif Putra Pratama, membeberkan rentetan kejanggalan dan pelanggaran prosedur fatal yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Bea Cukai.
Berdasarkan hasil investigasi dan pendampingan hukum, petaka ini bermula pada Kamis, 18 Juni 2026. B—yang bekerja sebagai motoris speedboat—bersama ABK-nya, Z, diamankan oleh petugas Bea Cukai di perairan Pulau Bunyu. Alif mengungkapkan wujud muatan kliennya saat itu bersih dari barang ilegal.
”Saat diamankan, klien kami sebenarnya hanya membawa kebutuhan logistik berupa BBM dan mi instan. Namun, setelah berada di bawah penguasaan petugas, mereka diduga dipaksa mengikuti Arah untuk menunjukkan arah pelayaran hingga tiba di suatu titik perbatasan,” ujar Alif, Rabu sore (24/6/2026).
Di titik koordinat paksaan itulah, petugas mengklaim menemukan sebuah speedboat asal Filipina yang diduga hendak melakukan transaksi kosmetik ilegal. LBH Hantam menilai skenario penggiringan ini sebagai kejanggalan besar yang patut diuji secara hukum.
Rentetan Pelanggaran Hukum: Diisolasi di Penginapan
Prosedur Pelanggaran semakin berjalan lancar pasca-penangkapan. Setibanya di darat, hak-hak konstitusional B dan Z diamputasi total:
Hak Pendampingan Hukum Dihilangkan: Selama pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Tarakan, keduanya tidak diizinkan didampingi penasihat hukum.
Penyitaan Ilegal: Telepon genggam milik korban disita tanpa dilengkapi Surat Perintah Penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan resmi.
Penahanan Gelap (Incommunicado Detention): Alih-alih dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan), B dan Z justru dibawa ke sebuah penginapan di kawasan Gunung Lingkas, Tarakan. Di sana, mereka terisolasi tanpa akses komunikasi, membuat pihak keluarga sempat kehilangan jejak.
Misteri keberadaan korban mulai terungkap setelah pihak keluarga mengadu ke LBH Hantam pada Sabtu, 20 Juni 2026. Saat tim hukum bergerak, Bea Cukai sempat berdalih telah melepaskan kedua korban. Nyatanya, Z baru dipulangkan pada Minggu (21/6/2026) dengan status wajib lapor, sementara B masih ditahan secara misterius.
Pada Senin malam (22/6/2026), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai mengklaim B telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lapas Tarakan. Namun, saat LBH Hantam mengunjungi B di Lapas pada Selasa (23/6/2026), ditemukan kejanggalan administrasi yang fatal:
B dipindahkan ke Lapas tanpa memegang dokumen penangkapan, pengasingan, atau penetapan tersangka.
B justru menandatangani Surat Panggilan Klarifikasi sebagai Saksi pada tanggal 22 Juni 2026, namun isi surat meminta B hadir pada tanggal 20 Juni 2026 (berlaku surut/kedaluwarsa).
Alif menegaskan, pola penindakan “bawah tanah” oleh Bea Cukai Tarakan ini telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Negara hukum tidak boleh dijalankan dengan cara-cara sewenang-wenang seperti ini. Lebih dari 1 x 24 jam seseorang diamankan, statusnya harus jelas secara hukum, tidak disembunyikan di penginapan tanpa kejelasan dan akses hukum,” tegas Alif dengan nada sengit.
Merespons tindakan yang diukur mencederai institusi penegak hukum ini, LBH Hantam menyatakan sikap tidak akan tinggal diam. Pihaknya tengah memaparkan tiga langkah strategi:
Gugatan Praperadilan: Menguji keabsahan penyidikan formal, penangkapan, pengasingan, hingga penetapan tersangka B yang dinilai cacat hukum.
Laporan Etik Profesi: Mengadukan tim penyidik PPNS Bea Cukai Tarakan ke instansi pengawas terkait atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik berat.
Desakan Audit Internal: Meminta otoritas Kementerian Keuangan untuk memeriksa secara menyeluruh kinerja internal KPPBC Tarakan pusat pembersihan oknum-oknum pelanggar hukum.
Leave a comment