Tarakan – Diinformasikan jika Kantor Koran Kaltara mengalami pembobolan dan pengrusakan di Jalan Jelarai Raya, Tanjung selor pada Selasa (12/8/2025) dini hari.
lewat rekaman CCTV, ada dua orang tidak dikenal, terduga pelaku yang masuk ke area Kantor Koran Kaltara. Terekam sekitar Pukul 02.56 Wita masuk ke area Kantor dan keluar pada Pukul 03.14 Wita. Mesin cetak dirusak termasuk CCTV di ruangan mesin percetakan.
Ketua PWI Bulungan, Fathu Rizqil Mufid, angkat suara dan meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
“Dari pihak Koran Kaltara sudah menyampaikan laporan ke Polres. Kami minta agar diusut tuntas sampai diketahui pelaku dan motifnya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Dostep, tidak ada barang yang hilang atau dicuri. Rizqy menekankan, agar kejadian itu tidak ada indikasi ke arah intimidasi. Apalagi kaitannya dengan produk jurnalistik yang disiarkan oleh Koran Kaltara sebagai media.
“Kenapa penting untuk diusut. Karena Koran Kaltara adalah media yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Jangan sampai kejadian ini adalah upaya intimidasi produk berita. Kalau sampai seperti itu (intimidasi), maka pelaku terlebih aktor dibaliknya harus dihukum sesuai aturan. Karena selain pidana melakukan pengrusakan, juga melanggar undang-undang pers,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Koran Kaltara, Agus Wiyanto, mengatakan, insiden tersebut sudah dilaporkan ke Polres Bulungan. Pihaknya mendesak kepolisian bersungguh-sungguh mengawal kasus ini untuk mengungkap pelaku intimidasi dan perusakan.
Seperti diketahui, segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis maupun perusahaan media adalah pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers. Serta hak publik atas informasi.
“Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja-kerja jurnalistik harus ditindak tegas,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, tindakan teror dan intimidasi seperti ini juga mengancam hak atas rasa aman serta menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi.
Tidak hanya itu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) juga mengecam tindakan tersebut.
Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi dan ancaman terhadap kebebasan pers.
“SMSI Kaltara meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Victor, Rabu (13/8/2025).
“Apalagi Koran Kaltara ini perusahaan media yang sudah mengantongi verifikasi faktual dan administrasi dari Dewan Pers,” tambahnya.
Victor mengungkapkan, dari hasil pantauan dilapangan dan komunikasi SMSI dengan pihak manajemen Korkal, ditemukan sejumlah fasilitas dilokasi kejadian rusak berat diantaranya mesin cetak (dua warna) dan CCTV (satu unit).
“Kita sudah lihat rekaman CCTV dari dalam kantor, panel mesin cetak yang rusak diduga akibat disiram air, tidak ada barang lain yang hilang selain kerusakan tersebut,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, SMSI menilai kasus ini sebagai ancaman atau teror serius yang harus segera diungkap pihak kepolisian.
“Namun, kami juga apresiasi gerak cepat pihak kepolisian yang sudah respon cepat laporan pihak perusahaan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” imbuhnya.
Victor menegaskan, merusak kantor media juga dapat dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Apalagi, Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.
“Merusak kantor media juga melanggar etika dan moral, karena dapat merugikan orang lain dan mengganggu proses penyampaian informasi kepada masyarakat. Jadi ini juga sudah tindak Pidana,” tegasnya.
Victor mengungkapkan, kasus ini menjadi atensi SMSI Kaltara untuk terus memantau perkembangan pengungkapannya.
“Kami akan terus pantau perkembangan pengungkapan kasus ini, SMSI percaya polisi bisa mengungkap kejadian ini dengan cepat,” tutupnya.
Leave a comment