TANJUNG SELOR — Polda Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44,22 gram, Selasa (24/2/2026), di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Pemusnahan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Hamid Andri Soemantri dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, serta unsur pengawasan internal kepolisian.
Kombes Pol Hamid mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di Kabupaten Nunukan pada Februari 2026.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari dua perkara berbeda. Setelah melalui proses penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sisanya kami musnahkan sesuai ketentuan hukum,” kata Kombes Pol Hamid Andri pada konferensi pers, Selasa (24/02/2026).
Kasus pertama diungkap pada 8 Februari 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial IB alias J dengan barang bukti lima bungkus plastik berisi sabu seberat 12,71 gram. Dari jumlah tersebut, 8,11 gram ditetapkan untuk dimusnahkan.
“Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dan termasuk dalam golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Kasus kedua terjadi pada 12 Februari 2026 di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D dengan barang bukti sabu seberat 37,11 gram. Setelah penyisihan untuk laboratorium dan persidangan, sebanyak 36,11 gram dimusnahkan.
Menurutnya, kedua perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan pidana mati.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten,” ujar Hamid.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba.
“Kami berharap masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Pemberantasan ini membutuhkan dukungan semua pihak,” tutupnya.
Leave a comment