Home Hukrim Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu dari Dua Kasus di Nunukan
Hukrim

Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu dari Dua Kasus di Nunukan

Share
Polda Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44,22 gram, Selasa (24/2/2026), di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Share

TANJUNG SELOR — Polda Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44,22 gram, Selasa (24/2/2026), di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara.

Pemusnahan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Hamid Andri Soemantri dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, serta unsur pengawasan internal kepolisian.

Kombes Pol Hamid mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di Kabupaten Nunukan pada Februari 2026.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari dua perkara berbeda. Setelah melalui proses penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sisanya kami musnahkan sesuai ketentuan hukum,” kata Kombes Pol Hamid Andri pada konferensi pers, Selasa (24/02/2026).

Kasus pertama diungkap pada 8 Februari 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial IB alias J dengan barang bukti lima bungkus plastik berisi sabu seberat 12,71 gram. Dari jumlah tersebut, 8,11 gram ditetapkan untuk dimusnahkan.

Dah Tahu Ini ?  SMSI dan PWI Kecam Pengrusakan Kantor Media Koran Kaltara

“Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dan termasuk dalam golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Kasus kedua terjadi pada 12 Februari 2026 di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D dengan barang bukti sabu seberat 37,11 gram. Setelah penyisihan untuk laboratorium dan persidangan, sebanyak 36,11 gram dimusnahkan.

Menurutnya, kedua perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan pidana mati.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten,” ujar Hamid.

Dah Tahu Ini ?  Aliansi Utara Akan Gelar Aksi di DPRD Tarakan Siang Ini, Sampaikan 3 Tuntutan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba. 

“Kami berharap masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Pemberantasan ini membutuhkan dukungan semua pihak,” tutupnya.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kebakaran melanda rumah yang dihuni karyawan Toko AZ Bananas & Dani Donats di Jalan Sengkawit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada Senin sore, 2 Februari 2026. Api diduga berasal dari bagian belakang rumah dan berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian.
HukrimUmum

Kebakaran Hanguskan Rumah Karyawan Toko di Tanjung Selor

TANJUNG SELOR — Kebakaran melanda rumah yang dihuni karyawan Toko AZ Bananas...

Aliansi Utara yang tergabung dari masyarakat, organisasi mahasiswa dan fakultas dari seluruh kampus di Tarakan, buruh, pengemudi ojol, dan elemen masyarakat direncanakan untuk menggelar aksi demonstrasi pada, Senin (1/09/2025) siang ini.
HukrimKalimantan Utara

Aliansi Utara Akan Gelar Aksi di DPRD Tarakan Siang Ini, Sampaikan 3 Tuntutan

TARAKAN - Aliansi Utara yang tergabung dari masyarakat, organisasi mahasiswa dan fakultas...

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan BPD Bank Kaltimtara di tiga lokasi secara bersamaan. Yakni, Kantor Wilayah Bank Kaltimtara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan, Jumat (15/8/2025).
Hukrim

Geledah Bank BPD Kaltimtara 7 Jam, Polda Kaltara Usut Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp 275,2 Miliar

TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara)...

Hukrim

SMSI dan PWI Kecam Pengrusakan Kantor Media Koran Kaltara

Tarakan - Diinformasikan jika Kantor Koran Kaltara mengalami pembobolan dan pengrusakan di...