Home Hukrim Protes Kelangkaan Kayu di Tarakan, Massa Ormas Desak Penegakan Hukum yang Adil dan Tidak Diskriminatif
Hukrim

Protes Kelangkaan Kayu di Tarakan, Massa Ormas Desak Penegakan Hukum yang Adil dan Tidak Diskriminatif

Share
Share

TARAKAN – Buntut kelangkaan kayu di Kota Tarakan, gabungan masyarakat organisasi (ormas) kedaerahan Kalimantan Utara (Kaltara), melakukan aksi protes ke Mako Polres Tarakan, Kekosongan kayu ini, dampak dari adanya penindakan hukum yang dilakukan Polres Tarakan.

Aksi protes yang dilakukan puluhan orang gabungan dari ormas kedaerahan terdiri dari Pasukan Merah Nusantara, Tameng Adat Borneo, Barikade 89, Bulutunggal, serta Ikatan Pemuda Bubuhan Banjar, bentuk kekecewaan atas upaya penegakan hukum oleh Polri dalam penertiban kayu di Kota Tarakan.

Pasalnya, sudah 5 bulan pasokan bahan baku kayu di Kota Tarakan terus menipis. Sehingga terjadi kelangkaan.

Sabirin Sanyong, selaku penggagas aksi demo mengatakan masa menuntut pihak aparat untuk segera menyelesaikan persoalan ketidakadilan, diskriminasi dan kriminalitas di Kota Tarakan atau Kaltara secara umum.

“Bicara keadilan, kita temukan di tengah – tengah kita, ada ketidakadilan karena itu hari ini momentum kita menyuarakan itu, salah satunya kelangkaan kayu dan penangkapan pengusaha kayu,” ujarnya kepada awak media.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo TPP Maradona melalui Kabag Ops AKP Ngatno mengatakan tuntutan massa sebelumnya sudah dilaporkan ke Pihak Kepolisian.

Dah Tahu Ini ?  Geledah Bank BPD Kaltimtara 7 Jam, Polda Kaltara Usut Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp 275,2 Miliar

Dalam laporan tersebut salah satunya yaitu ada 8 pemain kayu yang tidak ditangkap dan menuntut penegakan hukum.

“Mereka melakukan pengaduan ke Polres untuk menindak semua pemain kayu ilegal jadi itu intinya. Jadi kalau ada penindakan, semua ditindak tidak ada tebang pilih,” terangnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan terkait dengan keluhan kayu, memang sejak adanya penindakan hukum oleh Polres Tarakan tidak ada lagi kayu (ilegal) yang dijual.

AKP Ngatno menegaskan, jika memang ada masyarakat yang masih menemukan pengusaha kayu Ilegal boleh menangkap tangan, namun ditegaskanya tidak boleh main hakim maupun main hakim, mengetuk atau memikirkan dirinya sendiri.

“Pemerintah harus hadir dan kepala daerah harus memberikan kebijakan dalam bentuk regulasi, sehingga tidak ada lagi kelangkaan kayu di Kota Tarakan,” tambahnya.

Sementara itu, kegiatan aksi berjalan dengan damai dan diakhir atrasi dari para peserta aksi.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Hukrim

Dugaan Penculikan dan Kriminalisasi oleh Bea Cukai Tarakan: LBH Hantam Siapkan Langkah Ini! 

​TARAKAN – Penegakan hukum oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai...

Pusaran kasus dugaan investasi bodong bermodus titip dana dan pinjaman berbunga melalui media sosial kian meluas di Kota Tarakan. Berdasarkan data terbaru dari tim penasihat hukum korban, total kerugian yang dialami masyarakat kini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dengan puluhan korban yang terjebak dalam skema tersebut.
HukrimUmum

Kasus Investasi Bodong di Tarakan Menggurita: Korban Capai Puluhan Orang, Total Kerugian Terdeteksi Tembus Rp1,2 Miliar

TARAKAN — Pusaran kasus dugaan investasi bodong bermodus titip dana dan pinjaman...

Aparat gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat neto mencapai 933,73 gram di Bandara Internasional Juwata, Tarakan. Modus operandi yang digunakan tergolong rapi, yakni menyembunyikan kristal haram tersebut di dalam kemasan makanan ringan dan kotak susu guna mengelabui mesin pemindai.
Hukrim

Sembunyikan Sabu Hampir 1 Kg di Kotak Susu, Kurir Narkoba Diamankan di Bandara Juwata

TARAKAN — Aparat gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan...

Penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan, kini memasuki babak baru di ranah hukum. Penyidik Satreskrim Polres Tarakan bergerak cepat dengan memeriksa empat orang saksi, termasuk mengundang Lurah Kampung Enam serta memeriksa Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus pada Senin siang (1/6/2026) di Mapolres Tarakan.
Hukrim

Usut Kasus Doxing Dirut PDAM Tarakan, Polisi Agendakan Pemeriksaan Ahli ITE dan Ahli Pidana

TARAKAN – Penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang menyeret Direktur...