TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) berjalan sesuai ketentuan dan tidak terdapat penyimpangan maupun dana yang hilang sebagaimana narasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, SE, MM, menanggapi pemberitaan mengenai penggunaan DBHDR pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332,16 miliar.
Menurut Denny, informasi yang menyebut adanya “teka-teki raibnya dana reboisasi” tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur penipuan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Denny.
Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan penggunaan dana lintas tahun anggaran. Dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai keberadaan sisa dana reboisasi yang dapat digunakan pada tahun-tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah.
Oleh karena itu, keberadaan sisa dana tidak dapat diartikan sebagai hilangnya anggaran ataupun ketidakjelasan pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Denny mengungkapkan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih memiliki Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp338,48 miliar.
Data tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa dana reboisasi tetap tersedia dan dicatat secara resmi dalam administrasi keuangan pemerintah.
“Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” ujarnya.
Denny juga menjelaskan bahwa kondisi penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya sementara tidak hanya terjadi di Kalimantan Utara. Situasi serupa juga dialami banyak pemerintah daerah lain di Indonesia, terutama daerah yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan optimal meski menghadapi keterbatasan keuangan fiskal. Oleh karena itu, pengelolaan kas daerah dilakukan dengan hati-hati agar program-program yang menyentuh masyarakat tidak terhambat.
“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan hambatan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh belanja daerah yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltara telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Saat ini, Pemprov Kaltara juga terus melakukan penyempurnaan tata kelola keuangan, termasuk penguatan sistem penandaan sumber pembiayaan agar pelaporan dan pemantauan penggunaan anggaran semakin transparan dan akuntabel.
Denny berharap masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh dan seimbang sehingga tidak muncul persepsi yang salah terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan. Yang terpenting untuk dipahami, tidak ada dana reboisasi yang hilang dan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaannya,” tutupnya.
Leave a comment