Home Kalimantan Utara Tak Ada Dana Raib, Pemprov Kaltara Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Kalimantan Utara

Tak Ada Dana Raib, Pemprov Kaltara Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Share
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) berjalan sesuai ketentuan dan tidak terdapat penyimpangan maupun dana yang hilang sebagaimana narasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
Share

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) berjalan sesuai ketentuan dan tidak terdapat penyimpangan maupun dana yang hilang sebagaimana narasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, SE, MM, menanggapi pemberitaan mengenai penggunaan DBHDR pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332,16 miliar.

Menurut Denny, informasi yang menyebut adanya “teka-teki raibnya dana reboisasi” tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur penipuan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Denny.

Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan penggunaan dana lintas tahun anggaran. Dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai keberadaan sisa dana reboisasi yang dapat digunakan pada tahun-tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah.

Dah Tahu Ini ?  Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba

Oleh karena itu, keberadaan sisa dana tidak dapat diartikan sebagai hilangnya anggaran ataupun ketidakjelasan pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Denny mengungkapkan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih memiliki Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp338,48 miliar.

Data tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa dana reboisasi tetap tersedia dan dicatat secara resmi dalam administrasi keuangan pemerintah.

“Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” ujarnya.

Denny juga menjelaskan bahwa kondisi penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya sementara tidak hanya terjadi di Kalimantan Utara. Situasi serupa juga dialami banyak pemerintah daerah lain di Indonesia, terutama daerah yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan optimal meski menghadapi keterbatasan keuangan fiskal. Oleh karena itu, pengelolaan kas daerah dilakukan dengan hati-hati agar program-program yang menyentuh masyarakat tidak terhambat.

Dah Tahu Ini ?  Operasional Ojol di Pelabuhan Kaltara Masih Dikaji

“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan hambatan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” jelasnya.

Sekprov menambahkan, seluruh pengeluaran dalam APBD Provinsi Kalimantan Utara telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Oleh karena itu, tidak tepat apabila penggunaan dana tersebut dikaitkan dengan dugaan penggelapan atau praktik yang melanggar hukum.

Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Kaltara terus memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan mudah menjangkau masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyempurnaan sistem penandaan sumber pembiayaan dan pelaporan penggunaan anggaran agar semakin tertib dan terukur.

Denny menegaskan, komitmen Pemprov Kaltara adalah menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang profesional, terbuka, dan sesuai regulasi.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Kritik dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan, namun perlu dipahami bahwa tidak ada dana yang hilang dan seluruh anggaran tetap dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dah Tahu Ini ?  25 Persen Dapur SPPG di Kaltara Dikelola HIPMI

Ia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sehingga tidak muncul kesalahpahaman terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi maupun keuangan daerah secara keseluruhan.

Dengan penjelasan tersebut, Pemprov Kaltara menegaskan bahwa isu yang berkembang bukan terkait hilangnya dana reboisasi, melainkan masalah administrasi penandaan sumber pendanaan yang saat ini terus dibenahi sebagai bagian dari pemulihan sistem pengelolaan keuangan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) berjalan sesuai ketentuan dan tidak terdapat penyimpangan maupun dana yang hilang sebagaimana narasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
Kalimantan Utara

Sekprov Kaltara Tegaskan Dana Reboisasi Rp332 Miliar Aman dan Tak Ada Penyimpangan, Pengelolaan Sesuai Aturan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pengelolaan Dana Bagi...

Ketua Dewan Adat Dayak Agabag, Robert Atim, menyampaikan keprihatinannya atas banjir yang kembali melanda wilayah sepanjang Sungai Sembakung di Kabupaten Nunukan.
Kalimantan UtaraUmum

Banjir Kembali Landa Kabudaya, Dewan Adat Dayak Agabag: Dampak Terbesar Dirasakan Masyarakat 

NUNUKAN - Ketua Dewan Adat Dayak Agabag, Robert Atim, menyampaikan keprihatinannya atas...

Di Desa Long Bulu, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, kehidupan berjalan dalam sunyi tanpa sinyal telekomunikasi dan tanpa listrik yang stabil. Desa ini berada di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, wilayah yang secara geografis terpencil dan hanya dapat dijangkau melalui jalur sungai.
Kalimantan UtaraUmum

Tanpa Sinyal dan Listrik, Warga Long Bulu Lumbis Ogong Bertahan dalam Keterbatasan

NUNUKAN — Di Desa Long Bulu, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, kehidupan...

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara belum memberlakukan operasional ojek online di kawasan pelabuhan. Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan koordinasi lintas sektor guna menjaga ketertiban dan keseimbangan antarmoda transportasi.
Kalimantan UtaraUmum

Operasional Ojol di Pelabuhan Kaltara Masih Dikaji

TANJUNG SELOR — Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara belum memberlakukan operasional ojek...