Home Kota Memahami secara sederhana polemik kerugian PDAM Tarakan
KotaOpini

Memahami secara sederhana polemik kerugian PDAM Tarakan

Share
Share

Beberapa hari belakangan, sepertinya polemik kerugian PDAM menjadi isu yang hangat di kota Tarakan. Isu yang bergulir tentu saja menjadi perbincangan di media sosial dengan menggiring macam-macam opini publik terhadap kinerja Perumda yang kini dibawahi oleh Pemerintah kota Tarakan.

Diawali dengan surat Gubernur Kaltara Nomor: 500.2.2.4/0818/B.EKO/GUB yang bersifat penting perihal PDAM Tirta Alam Kota Tarakan tertanggal 10 Maret 2025 yang ditujukan kepada Wali Kota Tarakan. Surat tersebut dijelaskan bersifat arahan kepada Wali Kota Tarakan untuk memberikan perhatian terhadap PDAM terkait kerugian yaitu sebesar Rp202 Miliar menurut laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) seperti yang dilansir Benuanta.co.id (26/03/25).

mengetahui hal tersebut, pihak PDAM Tarakan membantah jika mereka telah rugi, pasalnya dalam beberapa tahun terakhir PDAM selalu mengklaim memiliki keuntungan yang signifikan.

Setelah membaca dan menganalisa dari beberapa sumber, akhirnya saya coba menyederhanakan saja untuk bisa dipahami dengan mudah. Mudah-mudahan bisa paham.

Dari surat yang ditujukan kepada Walikota Tarakan, BPKP memberikan data kerugian akumulatif. Nah, kita coba garis bawahi kata akumulatif, ya. kerugian Akumulatif itu artinya angka kerugian yang dikumpulkan dari tahun ke tahun.

Dah Tahu Ini ?  Dalam waktu dekat, Pagunderground Vol 2 siap digelar

Dijelaskan oleh Dewan Pengawas PDAM seperti yang diwartakan oleh Radar Tarakan (28/03/25), kerugian ini terhitung setelah PDAM diserahkan ke Pemerintah Kota Tarakan pada tahun 1999, kemudian kerugian tersebut terus menerus diakumulasi sampai tahun 2023. Itulah yang menjadi dasar kerugian sebesar Rp202 miliar sesuai dengan laporan BPKP. Apalagi ditambah dengan biaya penyusutan yang tidak terhitung setelah diserahkannya PDAM ke Kota Tarakan, seperti yang dijelaskan Dewan Pengawas dari sumber yang sama.

Intinya, walaupun dalam beberapa tahun terakhir diklaim memiliki keuntungan yang signifikan, di atas kertas keuntungan tersebut akan dikurangi oleh akumulasi kerugian bertahun-tahun. Hasilnya, tetap dikatakan rugi karena keuntungannya belum melebihi akumulasi kerugiannya.

Inilah yang menjadi polemik di masyarakat, apalagi seperti saya yang awam soal akuntansi. Data-data yang dijabarkan dari BPKP harusnya ada data mendukung seperti data dari audit keuangan eksternal yang objektif. Sehingga, masyarakat bisa memahami dari beberapa sumber yang bisa jadi acuan dan pemahaman. BPKP juga tidak salah, jelas mereka menghitung secara akumulasi, namun, karena ada kata rugi akhirnya opini publik digiring ke mana-mana.

Dah Tahu Ini ?  Reza: Boombass hadir karena jengah dengan kultur EDM Tarakan

Namun, surat yang diterbitkan Gubernur perihal kerugian PDAM, anggaplah ini menjadi tanda sayang pemerintah provinsi yang memberikan arahan. Seperti seorang kakak kepada adiknya, yang memberikan semangat untuk terus cari cuan. Tidak perlu gontok-gontokan, namanya juga sayang kan? Nanti kalo udah cuan, cuannya juga untuk masyarakat kan?

Semoga kita yang awam menjadi paham dan lanjut kuras bak mandi. Keruh banget ini air, di tempat kalian juga, ya?

Share

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
"Berproses dan merayakannya lagi", mungkin ini (menurut saya) adalah gambaran atau kalimat yang paling logis untuk adegan maupun gebrakan yang ada di Tarakan saat ini. Dari masa ke masa ntah kenapa dua hal itu selalu dilupakan dalam meneruskan ekosistem kolektif yang padahal membuat kita terus berada di permukaan yang suram hingga hari ini, seehhhh.
OpiniSeni Budaya

Menyambung Nafas Lewat Punk United Tarakan

Penulis: Luhur Budiman "Berproses dan merayakannya lagi", mungkin ini (menurut saya) adalah...

Jagat media sosial di Kota Tarakan belakangan ini dihebohkan oleh sebuah unggahan naratif dari Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan. Dalam postingannya, sang pejabat publik tampak mencoba bersembunyi di balik tameng istilah-istilah hukum pidana, menyikapi laporan resmi yang kami layangkan ke Polres Tarakan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Opini

Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

Penulis, Fadhil Qobus Ketua Umum HMI Cabang Tarakan Jagat media sosial di...

Tulisan ini bercerita bahwa hidangan Idul Fitri tidak semata tentang enak atau tidak, tetapi tentang bagaimana kita merespons peran perempuan di baliknya.
Opini

Idul Fitri yang Setara: Membaca Ulang Peran Perempuan di Rumah

Penulis: Anonim - Pegiat Literasi "Syawal menggemuruh, kita masih selalu berada di...

Opini

ATM, ruang publik untuk uji coba empati yang paling sederhana

Sore hari yang masih terik, deru roda menggilas aspal yang perlahan mulai...