Home Hukrim Sembunyikan Sabu Hampir 1 Kg di Kotak Susu, Kurir Narkoba Diamankan di Bandara Juwata
Hukrim

Sembunyikan Sabu Hampir 1 Kg di Kotak Susu, Kurir Narkoba Diamankan di Bandara Juwata

Share
Aparat gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat neto mencapai 933,73 gram di Bandara Internasional Juwata, Tarakan. Modus operandi yang digunakan tergolong rapi, yakni menyembunyikan kristal haram tersebut di dalam kemasan makanan ringan dan kotak susu guna mengelabui mesin pemindai.
Share

TARAKAN — Aparat gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat neto mencapai 933,73 gram di Bandara Internasional Juwata, Tarakan. Modus operandi yang digunakan tergolong rapi, yakni menyembunyikan kristal haram tersebut di dalam kemasan makanan ringan dan kotak susu guna mengelabui mesin pemindai.

​Dua orang tersangka yang diduga kuat bertindak sebagai kurir dan pemesan barang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

​Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya Laporan Polisi (LPA) Nomor 39. Pelaku berinisial DC, yang bertindak sebagai kurir, dicegat di bandara saat hendak membawa barang tersebut menuju Provinsi Kalimantan Timur.

​Kedua pelaku yakni DC selaku kurir dan PS selaku pemesan, merupakan warga yang beralamat di Kalimantan Timur. Mereka memang sudah masuk dalam target pantauan kami bersama Direktorat Polda Kaltara, ujar Iptu Hendra Tri Susilo, Kamis (18/6/26) siang pada konferensi pers.

Dah Tahu Ini ?  Usut Kasus Doxing Dirut PDAM Tarakan, Polisi Agendakan Pemeriksaan Ahli ITE dan Ahli Pidana

​Aksi penyelundupan ini digagalkan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WITA di terminal keberangkatan Bandara Internasional Juwata Tarakan. Petugas bandara yang curiga saat melihat tampilan visual mesin X-Ray langsung berkoordinasi dengan Polsek KSKP Polres Tarakan dan Satresnarkoba untuk melakukan penindakan.

​Setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian untuk memisahkan dari bungkus kemasannya, barang bukti sabu tersebut dipastikan memiliki berat neto sebesar 933,73 gram. Dari hasil interogasi terhadap DC, polisi bergerak melakukan pengembangan ke wilayah Kalimantan Timur dan berhasil meringkus PS beserta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram ini berasal dari Sebatik wilayah seberang (Malaysia). DC mengaku telah beberapa kali meloloskan sabu dengan jalur berbeda namun dalam jumlah kecil. Aksi kali ini merupakan volume terbesar yang ia lakukan karena merasa aman pada penyelundupan sebelumnya. Sabu senilai Rp 1,4 miliar ini rencananya akan mati di wilayah Kalimantan Timur.

​Keberhasilan penggagalan ini tidak lepas dari kejelian personel Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata dalam pembacaan indikasi visual pada mesin pemindai.

Dah Tahu Ini ?  Kabid Propam Polda Kaltara Ingatkan Anggota Agar Tidak ‘Backingi’ Kegiatan Ilegal

Martono, Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Bandara Juwata Tarakan menjelaskan, meskipun kewenangan penindakan narkoba berada di tangan kepolisian, selain itu memiliki prosedur berlapis untuk mendeteksi barang-barang berbahaya (dangerous good) maupun barang terlarang (prohibited items).

​”Narkoba tersebut disembunyikan secara berlapis. Dimasukkan ke dalam kotak susu dan bungkus makanan ringan, lalu ditumpuk dengan kue-kue serta camilan lain di dalam tas belanja (goodie bag). Namun, melalui metode profiling, pemantauan CCTV, serta analisis X-Ray, petugas kami melihat adanya kejanggalan dan langsung melakukan pemeriksaan manual di ruang khusus,” paparnya.

Ia menambahkan, akurasi deteksi di Bandara Juwata didukung oleh implementasi teknologi X-Ray Dual-View atau Multi-View yang dipasang di seluruh titik pemeriksaan, mulai dari kargo hingga terminal internasional dan domestik. Teknologi ini memungkinkan petugas Avsec membedakan material organik, non-organik, hingga logam melalui gradasi warna dari dua sudut pandang berbeda, yakni atas dan samping, secara bersamaan.

​”Semakin barang itu berusaha ditutupi atau disembunyikan, petugas kami justru akan semakin curiga. Personel yang mengoperasikan X-Ray juga merupakan tenaga berlisensi yang wajib memperbarui kualifikasinya setiap dua tahun sekali,” tegas Martono.

Dah Tahu Ini ?  Hasil Visum Keluar, Polisi Pastikan Temuan Mayat di Salah Satu Kafe Tanjung Selor Karena Sakit Jantung

Kini, seluruh barang bukti telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya untuk pengujian menyeluruh demi transparansi hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi mengestimasi, penggagalan penyelundupan sabu murni seberat 933,73 gram neto ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 4.669 generasi jiwa muda dari bahaya narkotika.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan, kini memasuki babak baru di ranah hukum. Penyidik Satreskrim Polres Tarakan bergerak cepat dengan memeriksa empat orang saksi, termasuk mengundang Lurah Kampung Enam serta memeriksa Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus pada Senin siang (1/6/2026) di Mapolres Tarakan.
Hukrim

Usut Kasus Doxing Dirut PDAM Tarakan, Polisi Agendakan Pemeriksaan Ahli ITE dan Ahli Pidana

TARAKAN – Penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang menyeret Direktur...

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan memastikan penyebab kematian pria berinisial IS (45) yang ditemukan di sofa sebuah kafe di Jalan Jambu, Tanjung Selor, Kamis siang (14/5/2026), murni karena faktor medis.
Hukrim

Hasil Visum Keluar, Polisi Pastikan Temuan Mayat di Salah Satu Kafe Tanjung Selor Karena Sakit Jantung

TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan memastikan penyebab kematian pria...

Polda Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44,22 gram, Selasa (24/2/2026), di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Hukrim

Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu dari Dua Kasus di Nunukan

TANJUNG SELOR — Polda Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang...

Kebakaran melanda rumah yang dihuni karyawan Toko AZ Bananas & Dani Donats di Jalan Sengkawit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada Senin sore, 2 Februari 2026. Api diduga berasal dari bagian belakang rumah dan berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian.
HukrimUmum

Kebakaran Hanguskan Rumah Karyawan Toko di Tanjung Selor

TANJUNG SELOR — Kebakaran melanda rumah yang dihuni karyawan Toko AZ Bananas...