TANJUNG SELOR — Pernyataan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa terkait persoalan pengadaan batubara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, dinilai kurang tepat dan dinilai prematur. Polemik tersebut mestinya dilihat berdasarkan pembagian kewenangan yang berlaku.
Pandangan itu disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kalimantan Utara, Sy Khairul Umar, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Senin (13/7/2026). Khairul menanggapi unggahan Deddy Sitorus di media sosial pada Minggu (12/7/2026) yang menyebut bahwa sumber masalah sengkarut batubara berada di Kementerian ESDM.
Menurut Khairul, pemenuhan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik PLN merupakan transaksi yang dilakukan melalui skema business to business (B2B). Oleh karena itu, kurang tepat apabila seluruh persoalan operasional dalam proses tersebut langsung dibebankan kepada Menteri ESDM yang bertindak selaku regulator.
“Jangan mencampuradukkan fungsi pemerintah sebagai regulator dengan proses pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme bisnis. Apabila ditemukan persoalan dalam transaksi pengadaan, maka yang harus ditelusuri adalah seluruh rantai prosesnya, pihak-pihak yang terlibat, serta letak dugaan pelanggarannya,” kata Khairul.
Khairul menilai, fokus utama saat ini seharusnya diarahkan pada evaluasi tata kelola pengadaan batubara di internal PLN. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, profesional, dan didukung oleh sistem pengawasan yang efektif.
“Yang perlu dibedah adalah seluruh rantai pengadaan, mulai dari proses transaksi, mekanisme verifikasi kualitas dan volume batubara, hingga sistem pengawasannya. Dari situlah dapat diketahui di mana dugaan penyimpangan terjadi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, serta kewenangan masing-masing pihak, bukan dibangun atas dasar asumsi. Proses hukum yang berjalan harus dihormati tanpa didahului oleh narasi yang berpotensi menggiring opini publik.
Persoalan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan pengawasan energi primer di PLN. Pembenahan tata kelola menjadi langkah krusial untuk menutup celah penyimpangan sekaligus memastikan keandalan pasokan energi nasional.
Selain menyoroti substansi masalah, Khairul juga mengingatkan pentingnya pejabat publik untuk menjaga etika komunikasi di ruang publik. Sebagai anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan Kalimantan Utara, Deddy Sitorus diharapkan dapat menyampaikan pengawasan dan kritik secara proporsional serta berbasis data.
Kritik merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan parlemen. Kendati demikian, penyampaiannya harus tetap mengedepankan kesantunan, objektivitas, serta menjaga marwah lembaga legislatif dan daerah yang diwakilinya.
“Masyarakat berharap setiap pernyataan yang disampaikan mampu mencerminkan etika, objektivitas, dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, serta memberikan edukasi kepada publik,” pungkas Khairul.
Leave a comment