Home Kalimantan Utara KIP Pertanyakan Transparansi PDAM Bulungan, Bisa di Pidana
Kalimantan UtaraPemerintahanUmum

KIP Pertanyakan Transparansi PDAM Bulungan, Bisa di Pidana

Share
Share

TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari pengungkapan transparansi publik atas rencana kenaikan tarif air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Benuanta pada Juni 2025.

Fajar yang menilai keputusan menaikkan tarif air bersih hampir mencapai 50% ini tidak mengungkapkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Kenaikan dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500 per meter kubik ini harusnya terbuka dan dibarengi dengan keterbukaan informasi yang memadai kepada masyarakat,” kata Fajar, Kamis (22/5/2025).

Menurut Fajar, alasan bahwa tarif tidak naik selama 10 tahun bukanlah alasan yang prinsip dan fundamental jika tidak disertai transparansi menyeluruh terhadap kondisi internal perusahaan.

“Apalagi ebijakan ini bersamaan dengan kebijakan terkait efisiensi anggaran, sehingga muncul malah terkesan kamuflase atas pusat masalah kesehatan keuangan PDAM yang kemudian akan dibebankan ke masyarakat dengan menaikkan tarifnya,” ungkapnya.

“Diperlukan transparansi sebagai dasar pendukungnya, agar tidak menimbulkan miskomunikasi, mispersepsi, misinterpretasi, misinformasi dan bahkan disinformasi,” tambah fajar.

Menurutnya, kenaikan tarif ini tidak didukung secara terukur karena tanpa melibatkan lembaga-lembaga pengawas yang menjalankan tugas pokok dan fungsi serta berwenang juga diatur dalam Undang-undang.

Dah Tahu Ini ?  Hand Sanitizer atau Air dan Sabun?

“Sebenarnya bukan masalah kenaikan tarifnya, tapi kami lebih menitikberatkan tingkat kepatuhan Badan Pubik terhadap kewajiban keterbukaan informasinya secara utuh dan menyeluruh serta terukur, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Jadi kenaikan tarif itu harus diselenggerakan sesuai dengan prinsip administrasi dan asas ngomong. Bukan prinsip semaunya dan asas suka-suka,” imbuhnya.

Selain itu, Fajar juga menanyakan PDAM Bulungan terkait standar layanan Informasi Publik.

“KAlau belum, saran saya perbaiki dulu, benahi dulu itu baru bicara naikkan tarif,” tegasnya.

Ditegaskannya, PDAM Bulungan salah satu Badan Publik yang tidak pernah memberikan laporan tahunan ke Komisi Informasi Kaltara yang sifatnya wajib sebagaimana amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan informasi publik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang KIP,” tandas Fajar.

Fajar menjelaskan, badan publik secara sengaja melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP, dikenakan sanksi yang beragam, mulai dari teguran hingga sanksi pidana. Sanksi-sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, denda, pembinaan, hingga sanksi pidana jika sifat pelanggaran berat dan disengaja.

Dah Tahu Ini ?  Kebakaran Hanguskan Rumah Karyawan Toko di Tanjung Selor

Sanksi administratif berupa teguran tertulis, diberikan sebagai peringatan awal untuk pelanggaran ringan. Adapun besaran dendanya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan, jelasnya.

Fajar menekankan, pentingnya Badan Publik termasuk PDAM Bulungan memahami kedudukan UU KIP. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman PPID Kemendagri saja disusun berdasarkan PerKI SLIP. Logikanya jika peraturan yang digunakan itu untuk menyusun peraturan peraturan, maka ketentuannya diasumsikan harus lebih tinggi atau setara.

“Kita ini negara hukum, dimana segala bentuk pelayanan publik sudah diatur. Jadi tidak boleh semrawut, acak kadut, carut-marut, blepotan. Semua ada aturan mainnya, semua ada etikanya bagaimana menjalankan roda kelembagaan dengan baik untuk mewujudkan good governance dan good governance. Ada kerangka acuan, ada aturan yang menjadi rujukannya, ada landasan hukumnya, sudah ada pedoman pedomannya. Dengan kata lain syarat mekanisme etika harus terpenuhi,” tegas Fajar.

Pihaknya juga mengingatkan DPRD Bulungan untuk tidak terburu-buru menyetujui keinginan PDAM tersebut.

“Jangan main-setuju saja harus mempelajari dan mempertimbangkan, potensi hukuman pidananya juga ada,” tutupnya.(*)

Dah Tahu Ini ?  Tak ada yang abadi selain jalan di depan Yonif 613
Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pusaran kasus dugaan investasi bodong bermodus titip dana dan pinjaman berbunga melalui media sosial kian meluas di Kota Tarakan. Berdasarkan data terbaru dari tim penasihat hukum korban, total kerugian yang dialami masyarakat kini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dengan puluhan korban yang terjebak dalam skema tersebut.
HukrimUmum

Kasus Investasi Bodong di Tarakan Menggurita: Korban Capai Puluhan Orang, Total Kerugian Terdeteksi Tembus Rp1,2 Miliar

TARAKAN — Pusaran kasus dugaan investasi bodong bermodus titip dana dan pinjaman...

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Tarakan menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk normalisasi keterlibatan institusi kepolisian dan aparat keamanan di dalam ruang akademik. Ruang kuliah dan mimbar akademik dinilai harus tetap steril dari intervensi kekuasaan demi menjaga perannya sebagai benteng terakhir kritik sosial dan demokrasi.
Umum

LMND Tarakan Tolak Normalisasi Kehadiran Polisi di Dalam Kampus

TARAKAN — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Tarakan menyatakan sikap...

Subkultur pop Jepang kini tidak lagi sekadar menjadi tontonan layar kaca di wilayah perbatasan utara Indonesia. Di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, sekelompok anak muda yang tergabung dalam komunitas Creahigh mulai berani mengekspresikan diri dengan mereplikasi karakter-karakter anime favorit mereka ke ruang publik. Namun, dibalik riasan wajah yang tebal dan pakaian yang penuh warna, mereka tetap harus berhadapan dengan tembok tebal berupa stigma negatif dan minimnya ruang ekspresi yang aman.
Kalimantan Utara

Senator Herman Kemper Serap Aspirasi Komunitas Anime Lover Tarakan

TARAKAN — Subkultur pop Jepang kini tidak lagi sekadar menjadi tontonan layar...