Tanggal 15 Maret 2025 yang lalu, beberapa orang dari Koalisi Masyarakat Sipil serta kontraS menggeruduk hotel kelas atas karena diduga melakukan rapat tertutup untuk membahas dwifungsi TNI yang dulu di zaman orde baru disebut ABRI.
Dari aksi ini membuat reaksi dan menjadi gelombang di media sosial menjadi besar untuk menolak revisi UU tersebut. Masyarakat menilai hal ini adalah bibit baru untuk kembali ke zaman orde baru dan memberikan trauma yang besar jika UU ini disahkan.
Konsep dwifungsi TNI muncul di tahun 1958 oleh Abdul Haris Nasution, kemudian dwifungsi tersebut digunakan Soeharto hingga lengser pada taun 1998 kemudian dibubarkan oleh Gus dur pada masa jabatannya.
Fungsi dari dwifungsi ini memberikan akses kepada TNI tidak hanya sebagai alat pertahanan militer negara namun juga dapat menjadi alat pengatur negara. Itu artinya dapat mencampuri urusan sipil dan dikhawatirkan mengikis nilai demokrasi di Indonesia.
Walaupun memang, di atas kertas dwifungsi ini lahir dilatarbelakangi sikap nasionalisme. Namun, dalam kenyataannya konsep ini menjadi sistem yang tidak transparan dalam pemerintahan Indonesia, bayangkan saja dari Walikota, bupati, pemerintah provinsi, peradilan tinggi, menteri hingga kepala perusahaan milik negara diisi oleh tentara.
Karena pemerintahan dipimpin oleh orang-orang yang memegang senjata, sikap kepemimpinan dianggap terlalu keras saat mencampuri urusan sipil. Ya, gimana lagi, wong ditodong senjata gimana gak iya-iya aja jadi rakyat.
Hal inilah yang ditakutkan apalagi saat Dewan Perwakilan Rakyat yang menyuarakan suara rakyat seperti ikut andil dalam melanggengkan revisi UU TNI. Alih-alih menolak, malah diam-diam rapat di hotel berbintang yang mahal di tengah badai efisiensi. Secara tertutup lagi. bukan cuma itu, rapat ini digelar tidak di jam kerja dan juga di hari libur. Seperti karyawan teladan yang ambius dengan pencapaian target.
Dari naskah akademis yang seliweran di media sosial, revisi ini di titik beratkan pada bagaimana caranya anggota TNI aktif bisa menjabat dalam sektor supremasi sipil, seperti yang bisa kita baca di bawah ini:

Namun, dilansir dari Kompas.tv (16/03/25) Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Farah Puteri Nahlia membantah dan berjanji bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI yang dikhawatirkan oleh masyarakat.
Hmmm, sepertinya rakyat akan percaya banget sama bantahan ini, yang sudah-sudah seperti Omnibus Law melenggang mulus di tengah kontroversinya tapi tetap disahkan juga. Sekarang, rakyat bingung mau percaya sama siapa. Gelap banget ini negara.
Sepertinya mendengarkan lagu-lagu era Iwan Fals di zaman orde baru akan selalu relate ke depannya.
Isi kepala di balik topi baja
Semua serdadu pasti tak jauh berbeda
Tak peduli perwira bintara atau tamtama
Tetap tentara.
Leave a comment