Home Hukrim Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu dari Dua Kasus di Nunukan
Hukrim

Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu dari Dua Kasus di Nunukan

Share
Polda Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44,22 gram, Selasa (24/2/2026), di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Share

TANJUNG SELOR — Polda Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44,22 gram, Selasa (24/2/2026), di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara.

Pemusnahan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Hamid Andri Soemantri dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, serta unsur pengawasan internal kepolisian.

Kombes Pol Hamid mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di Kabupaten Nunukan pada Februari 2026.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari dua perkara berbeda. Setelah melalui proses penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sisanya kami musnahkan sesuai ketentuan hukum,” kata Kombes Pol Hamid Andri pada konferensi pers, Selasa (24/02/2026).

Kasus pertama diungkap pada 8 Februari 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial IB alias J dengan barang bukti lima bungkus plastik berisi sabu seberat 12,71 gram. Dari jumlah tersebut, 8,11 gram ditetapkan untuk dimusnahkan.

Dah Tahu Ini ?  Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba

“Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dan termasuk dalam golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Kasus kedua terjadi pada 12 Februari 2026 di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D dengan barang bukti sabu seberat 37,11 gram. Setelah penyisihan untuk laboratorium dan persidangan, sebanyak 36,11 gram dimusnahkan.

Menurutnya, kedua perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan pidana mati.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten,” ujar Hamid.

Dah Tahu Ini ?  Kebakaran Hanguskan Rumah Karyawan Toko di Tanjung Selor

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba. 

“Kami berharap masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Pemberantasan ini membutuhkan dukungan semua pihak,” tutupnya.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pusaran kasus dugaan investasi bodong bermodus titip dana dan pinjaman berbunga melalui media sosial kian meluas di Kota Tarakan. Berdasarkan data terbaru dari tim penasihat hukum korban, total kerugian yang dialami masyarakat kini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dengan puluhan korban yang terjebak dalam skema tersebut.
HukrimUmum

Kasus Investasi Bodong di Tarakan Menggurita: Korban Capai Puluhan Orang, Total Kerugian Terdeteksi Tembus Rp1,2 Miliar

TARAKAN — Pusaran kasus dugaan investasi bodong bermodus titip dana dan pinjaman...

Aparat gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat neto mencapai 933,73 gram di Bandara Internasional Juwata, Tarakan. Modus operandi yang digunakan tergolong rapi, yakni menyembunyikan kristal haram tersebut di dalam kemasan makanan ringan dan kotak susu guna mengelabui mesin pemindai.
Hukrim

Sembunyikan Sabu Hampir 1 Kg di Kotak Susu, Kurir Narkoba Diamankan di Bandara Juwata

TARAKAN — Aparat gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan...

Penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan, kini memasuki babak baru di ranah hukum. Penyidik Satreskrim Polres Tarakan bergerak cepat dengan memeriksa empat orang saksi, termasuk mengundang Lurah Kampung Enam serta memeriksa Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus pada Senin siang (1/6/2026) di Mapolres Tarakan.
Hukrim

Usut Kasus Doxing Dirut PDAM Tarakan, Polisi Agendakan Pemeriksaan Ahli ITE dan Ahli Pidana

TARAKAN – Penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang menyeret Direktur...

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan memastikan penyebab kematian pria berinisial IS (45) yang ditemukan di sofa sebuah kafe di Jalan Jambu, Tanjung Selor, Kamis siang (14/5/2026), murni karena faktor medis.
Hukrim

Hasil Visum Keluar, Polisi Pastikan Temuan Mayat di Salah Satu Kafe Tanjung Selor Karena Sakit Jantung

TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan memastikan penyebab kematian pria...