Home Umum Novel Baswedan dan alasan-alasan “masuk akal”
Umum

Novel Baswedan dan alasan-alasan “masuk akal”

Share
Share

Kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan memasuki tahun ketiga dan berlanjut pada penuntutan terdakwa. Ditangkapnya terdakwa penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir harapannya menjadi titik terang untuk pengungkapan kasus ini.

Sayangnya, harapan hanya tinggal harapan, akhirnya jaksa menuntut terdakwa satu tahun penjara. Tentu saja ini termasuk tuntutan yang ringan dengan alasan yang ‘masuk akal’ sekali.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Mari membedah alasan-alasan jaksa penuntut umum dalam kasus ini secara awam ala dostep:

“Terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat”

Bagaimana ceritanya orang yang tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat tapi menggunakan air keras dalam tindakannnya? Masa’ iya tiba-tiba iseng ada pikiran dari terdakwa “kayaknya lucu deh kalau kita siram air keras pak Novel Baswedan habis sholat subuh”.

Dah Tahu Ini ?  Manusia Berencana, Corona Menentukan

Kalau tidak berniat buruk atau tidak pernah menginginkan penganiayaan berat, terdakwa harusnya bersembunyi dan tiba-tiba ngagetin Novel Baswedan. Kan lucu tuh, siapa tau Novel Baswedan latah jorok lalu direkam untuk konten internet. Lah ini niat banget, subuh-subuh, keliling-keliling rumah Novel Baswedan bawa air keras, kemudian nyiram wajah Novel Baswedan. Bisakah kalian menjawab jika tindakan ini bukan niat yang buruk?

“Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban.”

Tidak sengaja menyiram kepala karena target terdakwa adalah badan dari Novel Baswedan. Namun yang disiramkan adalah air keras. Air keras lho ini, bukan cendol yang kalau disiram ke muka paling rasanya dingin terus pliket karena gula. Walaupun tidak mengenai kepala namun mengenai badan, apakah jadi penganiayaan ringan? Aneh kan?

Kemudian ada kalimat “…hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan…”

Dalam kalimat ini jaksa sepertinya menilai jika terdakwa berniat baik dengan memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan. Memberi pelajaran bukankah hal yang mulia, mana bisa jaksa memberikan hukuman untuk orang yang berniat baik dengan cara menyiramkan air keras ke wajah sampai menimbulkan cacat permanen.

Dah Tahu Ini ?  Surat Terbuka Untuk Pak Irianto Lambrie Sebagai Bentuk Terima Kasih

Yang pentingkan niat baiknya, terlepas dari cara buruknya.

Mantap, pak jaksa!

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pusaran kasus dugaan investasi bodong bermodus titip dana dan pinjaman berbunga melalui media sosial kian meluas di Kota Tarakan. Berdasarkan data terbaru dari tim penasihat hukum korban, total kerugian yang dialami masyarakat kini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dengan puluhan korban yang terjebak dalam skema tersebut.
HukrimUmum

Kasus Investasi Bodong di Tarakan Menggurita: Korban Capai Puluhan Orang, Total Kerugian Terdeteksi Tembus Rp1,2 Miliar

TARAKAN — Pusaran kasus dugaan investasi bodong bermodus titip dana dan pinjaman...

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Tarakan menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk normalisasi keterlibatan institusi kepolisian dan aparat keamanan di dalam ruang akademik. Ruang kuliah dan mimbar akademik dinilai harus tetap steril dari intervensi kekuasaan demi menjaga perannya sebagai benteng terakhir kritik sosial dan demokrasi.
Umum

LMND Tarakan Tolak Normalisasi Kehadiran Polisi di Dalam Kampus

TARAKAN — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Tarakan menyatakan sikap...

Sari Yuliati secara resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil secara aklamasi dalam Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 1957 yang berlangsung dinamis di Jakarta.
Umum

Sari Yuliati Terpilih Aklamasi, Kosgoro 1957 Kaltara Titipkan Agenda Perbatasan

JAKARTA - Sari Yuliati secara resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat...